Selasa, 22 November 2011

PRAKTEK BIDAN MANDIRI

DESKRIPSI KEGIATAN :
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III kebidanan. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik Bidan mandiri. SIKB/SIPB hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat, dimana Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru setiap Bidan wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) yakni bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.

3 komentar:

zainalamza mengatakan...

salam...
semoga sukses...

jhony mengatakan...

semoga maju usahanya..

Anonim mengatakan...

bu..bidan ..kalau saya mau melahirkan nati... di tempat bu bidan yaaa...